Selasa, 03 Mei 2011

beberapa perbandingan antara KUHPdt dan UUPA


No
Kitab Undang-undang Hukum Pedata (BW)
Undang-Undang No 5 Tahun 1960 (UUPA)
1
Hak Eigendom (pasal 570 KUHPer/BW)
Hak eigendom atas tanah ialah suatu hak yang terkuat dalam hukumBarat.

Hak milik (pasal 20-27 UUPA)
Hak milik ialah suatu hak atas tanah yang terkuat, terpenuh dan paling sempurna di antara hak-hak atas tanah lainnya.

2
Dengan hak eigendom atas tanah, pemilik (eigenaar) tanah yang bersangkutan mempunyai hak “mutlak” atas tanahnya, mengingat konsepsi hukum Barat dilandasi oleh jiwa dan pandangan hidup yang bersifat individualistis-materialistis

Pasal 6 UUPA, hak milik mempunyai fungsi sosial, artinya :
a. Hak milik disamping memberi manfaat bagi pemiliknya, harus diusahakan sedapat mungkin bermanfaat bagi orang lain atau kepentingan umum.
b. Penggunaan hak milik tsb tidak boleh mengganggu ketertiban dan kepentingan umum.
3
Asas Pelekatan Horizontal (pasal 571 BW)
Asas ini menyatakan apa yang terdapat diatas dan dibawah tanah yang dikenai hak eigendom merupakan milik si pemegang hak.
Contoh: ada batubara dibawah tanah yang sudah di kenai hak eigendom, maka secara otomatis batubara tersebut adalah milik pemegang hak tersebut.
Asas Pemisahan Horizontal
Asas ini menyatakan bahwa si pemilik tanah hanya berhak atas apa yang terdapat diatas tanah tersebut, tidak dengan isi atau segala apapun dibawahnya.
Dalam artian apabila dicontohkan dengan contoh yang sama, maka batubara tersebut bukanlah milik si pemegang hak milik atas tanah.
4
Hak Opstal (pasal 711 KUHPer/BW)
Hak opstal ialah suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk memiliki segala sesuatu yang terdapat di atas tanah eigendom orang lain sepanjang sesuatu tersebut bukanlah kepunyaan “eigenaar” tanah yang bersangkutan.

Pasal 1 Indonesia ketentuan konversi UUPA menentukan “Hak opstal dan hak erfpacht untuk perumahan yang ada pada pada mulai berlakunya UUPA, sejak saat tersebut menjadi hak guna bangunan tersebut dalam pasal 35 ayat 1, yang berlangsung selama sisa waktu hak opstal dan erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20 tahun” Dengan demikian maka hak opstal itu dikonversi munjadi hak guna bangunan menurut pasal 35 ayat 1 UUPA dalam jangka waktu sisa waktu dari hak opstal sejak tanggal 24 September tersebut, dengan ketentuan maksimum 20 tahun hak opstal yang sudah habis waktunya pada tanggal 24 September 1960 tidak dikonversi. Jadi dengan demikian, maka bekas yang punya hak opstal dapat mengajukan permohonan hak baru.
5
Hak Erfpacht (pasal 720 KUHPer/BW)
Hak erfpacht ialah hak untuk dapat mengusahakan atau mengolah tanah orang lain dan menarik manfaat atau hasil yang sebanyak-banyaknya dari tanah tersebut.
a. Hak untuk perusahaan kebun besar
b. Perumahan
c. Pertanian kecil
Hak Guna usaha (pasal 28-34 UUPA)
Suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk mengusahakan tanah yang langsung dikuasai oleh negara untuk kegiatan-kegiatan pertanian saja.
yang akan berlangsung selama sisa waktu hak erfpacht tersebuttetapi selama-lamanya 20 tahun dan bahwa hak erfpacht untuk pertanian kecil hapus.
6
Hak Gebruik (pasal 818 KUHPer/BW)
Hak gebruik ialah suatu hak atas tanah sebagai hak pakai atas tanah orang lain (gebruik = pakai).
Hak gebruik ini memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk dapat memakai tanah eigendom orang lain guna diusahakan dan diambil hasilnya bagi diri dan keluarganya saja.

Konversi hak gebruik (Pasal VI UUPA)
Hak-hak gebruik sejak berlakunya UUPA tanggal 24 September 1960 sesuai dengan pasal VI ketentuan konversi UUPA dikonversi menjadi hak pakai, sebagaimana dimaksud pasal 41 ayat 1 UUPA.
Hak pakai (pasal 41-43 UUPA)
Suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah pihak lain untuk keperluan penggunaan apa saja misalkan untuk ditanami atau didiami dan didirikan bangunan diatasnya dan sebagainya selama waktu tertentu menurut perjanjian.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar