Selasa, 03 Mei 2011

5 Negara Tersadis di Dunia


5. Russia



Di Rusia, ada lebih banyak gangster daripada polisi. Orang Rusia dibunuh tiap 18 menitnya, dan rata-rata terjadi 84 kasus pembunuhan sehari dari toal jumlah penduduk sebanyak 143 juta jiwa.
Pusat kriminalitas Rusia berada di Republik Chechnya, daerah dalam Rusia tepatnya sebelah utara Georgia.
Pelacuran, perdagangan narkoba, dan rumah makan bawah tanah secara arbitrer dikuasai oleh orang Chechnya.
Orang asing diculik lebih sering karena tebusan yang lebih tinggi.
Tindakan kriminal lainnya: pencurian dompet, ponsel, kamera, uang, dan penyerangan fisik.
Dari negara Super-Power sampai negara dunia ketiga bertanya-tanya apakah komunisme benar-benar menjadi obat untuk Rusia.

4. Afghanistan


Negara ini selama ratusan tahun, menjadi salah satu wilayah di dunia yang paling strategis dan diperebutkan oleh banyak pihak.
Padahal negara ini termasuk negara yang miskin, sulit berkembang, dan memiliki keadaan ekonomi dan politik yang tidak stabil.
Pada waktu Uni Soviet menginvasi daerah ini, Pasukan Merah Rusia menanam lebih dari 12 juta ranjau darat di Afghanistan. Ratusan orang tewas, tercabik-cabik, dan lumpuh akibat ledakan ranjau yang dipasang.
Setelah Uni Soviet mendatangi Taliban ,Taliban menyatakan kontrol wanita dilarang dari pekerjaan dan universitas.
Pada 2001, Amerika Serikat menggulingkan Taliban. Tetapi penggarongan, persaingan suku dan penggunaan obat-obatan terlarang yang marak menggambarkan kekerasan sudah menyebabkan negara ini menjadi tidak stabil.
Pemboman bunuh diri adalah ancaman terus-menerus, dan tak seorang pun di Afganistan aman.
Serangan bunuh diri yang paling maut terjadi di propinsi Baghlan pada November 2007, yang menewaskan lebih dari 70 orang.
Selain itu, Afganistan juga termasuk pemasok ganja dan candu terbesar di dunia.

3. Somalia


Somalia adalah negara yang pemerintahannya gagal akibat dari anarkinya, korupsi, kekurangan pemerintah, dan kelaparan.
Para turis diperingatkan agar tidak memasuki Somalia, yang menyatakan diri nya “Republik Merdeka Somaliland” atau berlayar dekat “Terompet Afrika”.
Bajak laut mengawasi perairan ini yang diperlengkapi dengan AK-47 dan akan merampas barang2 dan menahan anda untuk dijadikan tebusan.
Perkelahian antar suku sudah meminta ribuan jiwa di sebelah utara Somalia. Sedangkan di ibu kota, Mogadishu diperebutkan oleh banyak suku dan pemimpin perang.
Etiopia pernah menyerang tentara Islamiah di Somalia pada akhir 2006, dan menyebabkan ratusan korban tewas dan ribuan korban penggusuran.
Jika anda benar-benar terpaksa ke daerah ini, yakinkanlah asuransi anda masih berlaku.

2. Sudan


Keputus-asaan, kematian dan perusakan ialah “simbol” dari negara Sudan.
Terorisme adalah masalah utama bangsa ini, yang sudah dikuasai oleh rezim militer Islamiah sejak kemerdekaannya.
Beberapa pembunuh terkenal dunia telah menjejakkan kakinya di Sudan. Mereka melakukan aksinya dengan mengebom mobil, peluncuran roket dan pembantaian massal.
Kekerasan banyak terjadi di daerah Darfur di antara milisi pemback-up pemerintah, tentara pemerintah dan kelompok-kelompok pemberontak lokal.
Sudan juga telah menyebabkani perang terbuka dengan Cad yang berkaitan dengan konflik Darfur.
Sejak 2003, 230.000 orang pengungsi Sudan sudah melarikan diri ke Cad timur dari Darfur.
Lebih dari dua juta orang tewas dalam 2 perang saudara yang terjadi selama 50 tahun terakhir.
Dengan kondisi gurunnya yang suram, Sudan adalah salah satu tempat yang paling jelek di planet ini.

1. Irak


Tidak masalah entah anda adalah George Bush, Pele atau Chuck Norris – anda tidak akan pernah aman di Irak.
Meskipun negara ini kaya akan cadangan minyaknya, tetapi Irak adalah negara yang hancur dimana identik dengan kekerasan, keputus-asaan dan kebingungan.
Sejak 2003, Amerika Serikat sudah menduduki Irak dan menyebabkan perang saudara yang meminta korban lebih dari 650 000 penduduk sipil.
Al-Qaeda, pemberontak Sunni, angkatan perang keamanan Shiite, pemberontak Kurdish, tentara Amerika, tentara Turki dan penjahat kriminal dilibatkan di siklus kekerasan yang sayangnya, tidak akan mereda dengan cepat tiap saat.
Ranjau yang diimprovisasi/ Improvised Explosive Devices (IEDs), Explosively Formed Penetrators (EFPs) dan ladang ranjau adalah ancaman terus-menerus, seperti pesawat pembom bunuh diri yang juga sudah membunuh ratusan orang.
Penculikan dan pembunuhan acak dilaporkan dengan hampir membuat pikiran mati rasa frekuensi.
Sejak 2003, 2 juta orang Irak sudah melarikan diri ke negara tetangga dan 1,9 juta lainnya tetap tinggal di Irak dengan tergusur dari rumah mereka.
Uranium yang dihabiskan yang dipakai sebagai putaran untuk menembus baju baja akan meracuni penduduk sipil Irak dan montir AS selama beberapa dasawarsa.
Sungguh, inilah neraka di bumi


Cek TKPnya : http://menujuhijau.blogspot.com/2011/03/5-negara-tersadis-di-dunia.html#ixzz1LMPxuQ3L

beberapa perbandingan antara KUHPdt dan UUPA


No
Kitab Undang-undang Hukum Pedata (BW)
Undang-Undang No 5 Tahun 1960 (UUPA)
1
Hak Eigendom (pasal 570 KUHPer/BW)
Hak eigendom atas tanah ialah suatu hak yang terkuat dalam hukumBarat.

Hak milik (pasal 20-27 UUPA)
Hak milik ialah suatu hak atas tanah yang terkuat, terpenuh dan paling sempurna di antara hak-hak atas tanah lainnya.

2
Dengan hak eigendom atas tanah, pemilik (eigenaar) tanah yang bersangkutan mempunyai hak “mutlak” atas tanahnya, mengingat konsepsi hukum Barat dilandasi oleh jiwa dan pandangan hidup yang bersifat individualistis-materialistis

Pasal 6 UUPA, hak milik mempunyai fungsi sosial, artinya :
a. Hak milik disamping memberi manfaat bagi pemiliknya, harus diusahakan sedapat mungkin bermanfaat bagi orang lain atau kepentingan umum.
b. Penggunaan hak milik tsb tidak boleh mengganggu ketertiban dan kepentingan umum.
3
Asas Pelekatan Horizontal (pasal 571 BW)
Asas ini menyatakan apa yang terdapat diatas dan dibawah tanah yang dikenai hak eigendom merupakan milik si pemegang hak.
Contoh: ada batubara dibawah tanah yang sudah di kenai hak eigendom, maka secara otomatis batubara tersebut adalah milik pemegang hak tersebut.
Asas Pemisahan Horizontal
Asas ini menyatakan bahwa si pemilik tanah hanya berhak atas apa yang terdapat diatas tanah tersebut, tidak dengan isi atau segala apapun dibawahnya.
Dalam artian apabila dicontohkan dengan contoh yang sama, maka batubara tersebut bukanlah milik si pemegang hak milik atas tanah.
4
Hak Opstal (pasal 711 KUHPer/BW)
Hak opstal ialah suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk memiliki segala sesuatu yang terdapat di atas tanah eigendom orang lain sepanjang sesuatu tersebut bukanlah kepunyaan “eigenaar” tanah yang bersangkutan.

Pasal 1 Indonesia ketentuan konversi UUPA menentukan “Hak opstal dan hak erfpacht untuk perumahan yang ada pada pada mulai berlakunya UUPA, sejak saat tersebut menjadi hak guna bangunan tersebut dalam pasal 35 ayat 1, yang berlangsung selama sisa waktu hak opstal dan erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20 tahun” Dengan demikian maka hak opstal itu dikonversi munjadi hak guna bangunan menurut pasal 35 ayat 1 UUPA dalam jangka waktu sisa waktu dari hak opstal sejak tanggal 24 September tersebut, dengan ketentuan maksimum 20 tahun hak opstal yang sudah habis waktunya pada tanggal 24 September 1960 tidak dikonversi. Jadi dengan demikian, maka bekas yang punya hak opstal dapat mengajukan permohonan hak baru.
5
Hak Erfpacht (pasal 720 KUHPer/BW)
Hak erfpacht ialah hak untuk dapat mengusahakan atau mengolah tanah orang lain dan menarik manfaat atau hasil yang sebanyak-banyaknya dari tanah tersebut.
a. Hak untuk perusahaan kebun besar
b. Perumahan
c. Pertanian kecil
Hak Guna usaha (pasal 28-34 UUPA)
Suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk mengusahakan tanah yang langsung dikuasai oleh negara untuk kegiatan-kegiatan pertanian saja.
yang akan berlangsung selama sisa waktu hak erfpacht tersebuttetapi selama-lamanya 20 tahun dan bahwa hak erfpacht untuk pertanian kecil hapus.
6
Hak Gebruik (pasal 818 KUHPer/BW)
Hak gebruik ialah suatu hak atas tanah sebagai hak pakai atas tanah orang lain (gebruik = pakai).
Hak gebruik ini memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk dapat memakai tanah eigendom orang lain guna diusahakan dan diambil hasilnya bagi diri dan keluarganya saja.

Konversi hak gebruik (Pasal VI UUPA)
Hak-hak gebruik sejak berlakunya UUPA tanggal 24 September 1960 sesuai dengan pasal VI ketentuan konversi UUPA dikonversi menjadi hak pakai, sebagaimana dimaksud pasal 41 ayat 1 UUPA.
Hak pakai (pasal 41-43 UUPA)
Suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah pihak lain untuk keperluan penggunaan apa saja misalkan untuk ditanami atau didiami dan didirikan bangunan diatasnya dan sebagainya selama waktu tertentu menurut perjanjian.