Rabu, 16 November 2011

Permasalahan Dalam Hutan Mangrove Di Kalimantan Timur

LATAR BELAKANG

Mangrove merupakan ekosistem yang khas dan terdapat di sepanjang pantai atau muara sungai yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut dan dipercaya memiliki fungsi ekologis dan ekonomis tetapi sangat rentan terhadap kerusakan apabila kurang bijaksana dalam pengelolaannya.. Fungsi ekologis hutan mangrove adalah sebagai penyedia nutrien bagi biota perairan. Dan secara ekonomis hutan mangrove berfungsi secara langsung dan berbagai penyedia kayu bakar arang dan lain-lain.

Ekosistem mangrove pada umumnya terletak di pinggir pantai dengan ciri khas mempunyai komunitas tumbuhan tahan terhadap salinitas/kadar garam, mempunyai fungsi dan manfaat yang sangat penting, baik secara fisik, biologis maupun secara ekonomis. Berbagai tekanan seperti, penebangan liar, dan konversi hutan mangrove yang tidak terkendali menjadi areal tambak telah menyebabkan ekosistem mangrove terdegradasi. Kondisi ini didukung oleh adanya desakan untuk memenuhi keperluan hidup, terutama oleh masyarakat sekitar ekosistem mangrove. Sehingga diperlukan berbagai upaya dengan model pelestarian yang tepat guna pelestarian ekosistem mangrove.
Sejak awal tahun 1990-an fenomena degradasi bio-geofisik sumber daya pesisir semakin berkembang dan meluas akibat pemanfaatan yang berlebihan yang menyebabkan hilangnya ekosistem mangrove, terumbu karang dan estuaria yang selanjutnya dapat mengganggu lingkungan biosfer wilayah pantai dan pesisir yang memiliki peran produksi yang besar.
Sekitar 75% dari luas wilayah nasional adalah berupa lautan. Salah satu bagian terpenting dari kondisi geografis Indonesia sebagai wilayah kepulauan adalah wilayah pantai dan pesisir dengan garis pantai sepanjang 81.000 km. Wilayah pantai dan pesisir memiliki arti yang strategis karena merupakan wilayah interaksi/peralihan (interface) antara ekosistem darat dan laut yang memiliki sifat dan ciri yang unik, dan mengandung produksi biologi cukup besar serta jasa lingkungan lainnya. Kekayaan sumber daya yang dimiliki wilayah tersebut menimbulkan daya tarik bagi berbagai pihak untuk memanfaatkan secara langsung atau untuk meregulasi pemanfaatannya karena secara sektoral memberikan sumbangan yang besar dalam kegiatan ekonomi misalnya pertambangan, perikanan, kehutanan, industri, pariwisata dan lain-lain.
KASUS POSISI
Delta Mahakam terletak di Pantai Timur Pulau Kalimantan dengan luas wilayah 1.500 Km2. Delta ini berada  di Kabupaten Kutai  Kartanegara yang meliputi 5 (lima) kecamatan: Samboja, Sanga-sanga, Muara Jawa, Anggana dan Muara Badag.  Bentangan daratnya merupakan daratan delta yang khas, terdapat saluran dan sungai-sungai kecil yang terdistribusikan secara bertingkat. Delta yang berbentuk kipas ini, kebanyakan merupakan tanah endapan dengan tumbuh-tumbuhan endemic jenis bakau (Avecennia, Rhizophora dan Nypas).  
Potensi produktifitas biologi yang sangat tinggi di kawasan delta didukung oleh banyaknya bahan organic yang terbawa aliran sungai dan kemudian mengendap, menyebabkan kawasan ini jenis udang, kerang dan kepiting sangat melimpah.
Dalam beberapa tahun terakhir ini terutama sejak krisis ekonomi tahun 1997, di Delta Mahakam telah terjadi pengembangan pertambakan udang yang sangat pesat yang dikembangkan di wilayah yang sebelumnya merupakan hutan bakau. Hasil dari penebangan hutan dan pertambakan ini telah mengakibatkan beberapa persoalan penting dan terus berkembang yakni masalahan kehilangan tanah, penurunan produktifitas pertambakan, erosi pada bendungan tambak dan meningkatnya jenis penyakit udang. Perubahan fisik tersebut, telah mengancam keseimbangan ekosistem wilayah hutan bakau dan kelangsungan social-ekonomi pertambakan udang itu sendiri. 
Sekarang ini situasi di  kawasan Delta  Mahakam semakin memprihatinkan. Terjadinya perusakan lingkungan oleh berbagai macam aktivitas telah berdampak pada abrasi, erosi dan menurunnya kualitas air, menurunnya produktivitas tambak udang serta menurunnya potensi alam (migas). Adanya pemahaman bahwa kepentingan ekonomi jauh lebih dominan daripada kepentingan ekosistem dan belum menyatu dan sejalannya persepsi para pemangku kepentingan  atas kawasan Delta  Mahakam     Saat ini diketahui bahwa luas hutan mangrove di Delta Mahakam terus menyusut dan diperkirakan tinggal sekitar 30.000. ha. Itu artinya bahwa 80% dari kawasan tersebut telah berubah fungsi (Santoso, 2000).
Menurut Zuhair (1998) perubahan atau degradasi mangrove yang terjadi di Delta Mahakam terutama disebabkan oleh pembukaan untuk pembangunan jalan pipa oleh perusahaan minyak dan untuk pembuatan tambak udang, serta eksploitasi kayu untuk berbagai kepentingan.Tentu saja perubahan drastis ini telah membawa perubahan-perubahan yang berdampak luas terhadap masa depan kawasan Delta Mahakam sendiri. Diantaranya terhadap kelangsungan hidup masyarakat yang selama ini bergantung kepada Delta Mahakam, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebagai contoh bahwa saat ini telah terjadi penurunan produktivitas dari tambak yang ada serta  adanya indikasi kuat menurunnya hasil perikanan di sekitar Muara Mahakam.
Selain itu, bila masyarakat nelayan ingin menangkap ikan harus menempuh jarak layar yang lebih jauh dari sebelumnya. Dampak lainnya adalah intrusi air laut makin mendekati kota Samarinda terutama bila musim kemarau dan kondisi air yang makin keruh sehingga membutuhkan perlakuan yang lebih mahal untuk mendapatkan kualitas air bersih. disadari juga semakin memperparah permasalahan kawasan Delta  Mahakam.  Dalam rentang kurun waktu 12 tahun terakhir, tambak udang di Delta  Mahakam telah berkembang pesat dan menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat setempat dengan konsekwensi resiko berupa pengrusakan lebih dari 50.000 hektar hutan bakau dan tegakan nipah. Selain itu, budidaya udang adalah suatu kegiatan yang sangat menguntungkan, namun sangat merusak bagi lingkungan, khususnya di wilayah Delta  sungai yang rawan, setidaknya seperti yang telah terjadi di berbagai penjuru dunia. Jika budidaya udang dirancang dengan pendekatan untuk jangka pendek, maka budidaya ini akan menjadi kegiatan yang paling merusak (lingkungan). Seperti telah banyak diketahui, siklus ledakan dan limpahan produksi udang secara besar-besaran, biasanya akan mengakibatkanhancurnya produksi itu sendiri.





RUMUSAN MASALAH
            Adapun permasalahan yang menjadi materi diskusi kami, yaitu :
1 . Temasuk dalam klasifikasi apakah hutan mangrove menurut UU No. 14 Tahun 1999?
2. Permasalahan hukum apa saja yang terdapat  dalam lingkup hutan mangrove?


ANALISIS HUKUM
Pengelolaan hutan mangrove sebenarnya sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa mangrove merupakan ekosistem hutan yang termasuk dalam kategori Hutan lindung, hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah, sehingga hutan ini harus dilestarikan dan dilindungi, dan oleh karena itu dalam pasal 2, menyatakan pemerintah bertanggungjawab dalam pengelolaan yang berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan., disebutkan dalam Pasal 43 kaitannya dengan  kondisi mangrove yang rusak, kepada setiap orang yang memiliki, pengelola dan atau memanfaatkan hutan kritis atau produksi, wajib melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan konservasi. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Pusat terbatas pada pola umum dan penyusunan rencana makro rehabilitasi hutan dan lahan. Sedangkan penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan oleh pemerintah daerah, terutama Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali di kawasan hutan konservasi masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Selain itu, pemerintah harus mempertahankan kondisi mangrove yang masih ada dengan menghentikan perizinan yang bertujuan mengkonversikan hutan mangrove menjadi bentuk lain seperti tambak, pertanian, HPH, industri, pemukiman dan sebagainya
1.         Permasalahan pertama yang kami liat disini yakni adanya tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan hutan mangrove antara pihak dinas kehutanan dan dinas perikanan dan kelautan.
kembali merujuk pada peraturan perundang-undangan dlam bidang kehutanan, dalam pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang larangan untuk merusak hutan, salah satunya adalah Setiap orang dilarang: Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:1). 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau; 2). 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; 3). 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai; 4). 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; 5). 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; dan 6). 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
Dalam peraturan perundangan tersebut sangat jelas, bahwa Hutan Mangrove adalah kawasan kehutanan yang harus di lindungi dan dilestarikan. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 yang dipertegas dalam Keppres Nomor 32 Tahun 1990 mengamanatkan bahwa dinas Kehutanan, mendapat kewenangan untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di perairan dalam hal ini dalam kawasaan delta mahakam.
Namun demikian, disektor lain, seperti sektor perikanan, dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, bahwa wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia untuk penangkapan ikan atau pembudiyaan ikan meliputi sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia. Oleh karenanya, hutan mangrove yang merupakan daerah genangan air yang sangat potensial untuk perikanan, oleh sektor perikanan (Dinas Kelautan dan Perikanan) dapat memanfaatkannya sebagai area untuk dijadikan budidaya perikanan, yakni sebagai area tambak ikan. Hasilnya, daerah hutan mangrove pun mulai berkurang.
Dari permasalahan tumpang tindih kewenangan dan peraturan tersebut diatas, masing-masing sektoral memiliki aturan hukum sendiri-sendiri, sehingga setiap sektor juga memiliki kewenangannya sendiri-sendiri. Disatu sisi, Sektor kehutanan memiliki kewenangan untuk menjaga kelestarian hutan mangrove, jika tidak dilanggar, sanksi yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 pun sangat jelas yakni Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Akan tetapi, disisi lain kawasan di delta mahakam adalah daerah dengan kawasan perairan, sehingga mata pencaharian masyarakat sekitar sebagian besar adalah nelayan atau bergantung pada area perairan/perikanan.

Yang kedua adalah mengenai kurangnya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Hutan Mangrove. Pengelolaan hutan mangrove pada dasarnya meliputi proteksi, konservasi, dan pemanfaatan, rehabilitasi, serta pengawasan dan penegakan hukum yang diatur dalam undang-undang, peraturan, dan ketentuan. Dari sekian 20 buah aturan dan ketentuan, mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, sampai kepada Perda, hanya terdapat dua peraturan yang langsung berkaitan dengan pengelolaan hutan mangrove, yaitu Instruksi Menpan No.13/Ins/Um/7/1975 tentang Peminaan Hutan Bakau dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26/1997 tentang Penetapan Jalur Hijau Hutan Mangrove.

Ketentuan mengenai proteksi hutan mangrove semuanya didasarkan atas ketentuan tentang perlindungan hutan yang berlaku di darat, misalnya UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, PP No. 28 tentang Perlindungan Hutan, Keppres No. 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, dan Instruksi Mendagri No. 34/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di Daerah, Peraturan dan ketentuan mengenai proteksi hutan lumayan banyak, tetapi peraturan dan ketentuan mengenai konservasi dan pemanfaatan dinilai agak kurang. Apalagi peraturan dan ketentuan mengenai rehabilitasi, pengawasan, dan penegakan hukun di wilayah hutan mangrove dapat dapat dikatakan belum ada. Lemahnya sistem pengelolaaan hutan mangrove yang berlaku sekarang diperkirakan merupakan penyebab utama terjadinya degradasi hutan mangrove di sepanjang pesisir Kaltim.

Ada beberapa hal penting lainnya yang dapat dilaksanakan dalam upaya pelestarian hutan  mangrove, yaitu:
1.       Mengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna yang mengkombinasikan antara teori dengan pengetahuan tradisional yang sudah terbentuk sebelumnya yang lebih mudah diterima dan dikembangkan sesuai dengan keadaan setempat.
2.       Perlu adanya peraturan-peraturan tertulis mengenai tanggung jawab pemerintah dan masyarakat akan kelangsungan ekosistem hutan mangrove berupa peraturan daerah.

Seperti kita ketahui bersama, tambak tradisional yang telah dikembangkan selama berabad-abad silam tidak terlalu menjadi hal yang merisaukan dari segi lingkungan karena menggunakan vegetasi mangrove sebagai bagian dari sistem. Hal ini merupakan suatu bentuk kearifan lokal yang patut dijadikan orientasi dalam pelestarian hutan mangrove. Untuk pengembangan teknologi yang berorientasi pada tradisi masyarakat perlu kiranya dilakukan penelitian-penelitian seputar kawasan hutan mangrove yang melibatkan masyarakat pesisir. Untuk itu perlu adanya peran aktif para peneliti baik dari civitas akademika maupun dari lembaga-lembaga penelitian pemerintah dan swasta. Selain itu peran serta pemerintah sebagai fasilitator sangat diharapkan sehingga akan memperlancar terlaksananya berbagai riset yang berhubungan dengan upaya pelestarian hutan mangrove.

Peraturan-peraturan daerah mengenai perlindungan kawasan hutan mangrove merupakan hal yang penting sebagai pengontrol kegiatan masyarakat di kawasan tersebut untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. Sebagai contoh Peraturan Daerah Kota Tarakan nomor 04 tahun 2002 tentang Larangan dan Pengawasan Hutan Mangrove di kota Tarakan yang mengatur fungsi dan peran hutan mangrove, hak dan tanggung jawab masyarakat,  larangan, pengawasan serta sanksi bagi perusak ekosistem hutan mangrove.





KESIMPULAN

1.       Dari permasalahan tumpang tindih kewenangan dan peraturan tersebut  diatas, masing-masing sektoral memiliki aturan hukum sendiri-sendiri, sehingga setiap sektor juga memiliki kewenangannya sendiri-sendiri
2.       Ada beberapa hal penting lainnya yang dapat dilaksanakan dalam upaya pelestarian hutan  mangrove, yaitu:
1.        Mengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna yang mengkombinasikan antara teori dengan pengetahuan tradisional yang sudah terbentuk sebelumnya yang lebih mudah diterima dan dikembangkan sesuai dengan keadaan setempat.
2.        Perlu adanya peraturan-peraturan tertulis mengenai tanggung jawab pemerintah dan masyarakat akan kelangsungan ekosistem hutan mangrove berupa peraturan daerah.


SARAN
           
            Selain itu Perda tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) harus segera dibentuk. Hal ini bertujuan untuk mengarahkan pembangunan di wilayah Kalimantan Timur dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan. Salah satunya dengan menetapkan kawasan lindung laut lokal yang didalamnya termasuk hutan mangrove harus dilindungi. Penetapan lokasi ini sangat penting karena berkaitan dengan  wilayah hutan mangrove mana yang harus dilindungi dan dilestarikan. Karena apabila perda ini memuat hal yang demikian maka akan jelas batasan antara kewenangan dinas perikanan dan kelautan dengan dinas kehutanan. Dengan demikian penegakan terhadap pelanggaran dalam hal ini makin mudah dijalankan. Karena memiliki dasar hukum yang tetap.

Selasa, 03 Mei 2011

5 Negara Tersadis di Dunia


5. Russia



Di Rusia, ada lebih banyak gangster daripada polisi. Orang Rusia dibunuh tiap 18 menitnya, dan rata-rata terjadi 84 kasus pembunuhan sehari dari toal jumlah penduduk sebanyak 143 juta jiwa.
Pusat kriminalitas Rusia berada di Republik Chechnya, daerah dalam Rusia tepatnya sebelah utara Georgia.
Pelacuran, perdagangan narkoba, dan rumah makan bawah tanah secara arbitrer dikuasai oleh orang Chechnya.
Orang asing diculik lebih sering karena tebusan yang lebih tinggi.
Tindakan kriminal lainnya: pencurian dompet, ponsel, kamera, uang, dan penyerangan fisik.
Dari negara Super-Power sampai negara dunia ketiga bertanya-tanya apakah komunisme benar-benar menjadi obat untuk Rusia.

4. Afghanistan


Negara ini selama ratusan tahun, menjadi salah satu wilayah di dunia yang paling strategis dan diperebutkan oleh banyak pihak.
Padahal negara ini termasuk negara yang miskin, sulit berkembang, dan memiliki keadaan ekonomi dan politik yang tidak stabil.
Pada waktu Uni Soviet menginvasi daerah ini, Pasukan Merah Rusia menanam lebih dari 12 juta ranjau darat di Afghanistan. Ratusan orang tewas, tercabik-cabik, dan lumpuh akibat ledakan ranjau yang dipasang.
Setelah Uni Soviet mendatangi Taliban ,Taliban menyatakan kontrol wanita dilarang dari pekerjaan dan universitas.
Pada 2001, Amerika Serikat menggulingkan Taliban. Tetapi penggarongan, persaingan suku dan penggunaan obat-obatan terlarang yang marak menggambarkan kekerasan sudah menyebabkan negara ini menjadi tidak stabil.
Pemboman bunuh diri adalah ancaman terus-menerus, dan tak seorang pun di Afganistan aman.
Serangan bunuh diri yang paling maut terjadi di propinsi Baghlan pada November 2007, yang menewaskan lebih dari 70 orang.
Selain itu, Afganistan juga termasuk pemasok ganja dan candu terbesar di dunia.

3. Somalia


Somalia adalah negara yang pemerintahannya gagal akibat dari anarkinya, korupsi, kekurangan pemerintah, dan kelaparan.
Para turis diperingatkan agar tidak memasuki Somalia, yang menyatakan diri nya “Republik Merdeka Somaliland” atau berlayar dekat “Terompet Afrika”.
Bajak laut mengawasi perairan ini yang diperlengkapi dengan AK-47 dan akan merampas barang2 dan menahan anda untuk dijadikan tebusan.
Perkelahian antar suku sudah meminta ribuan jiwa di sebelah utara Somalia. Sedangkan di ibu kota, Mogadishu diperebutkan oleh banyak suku dan pemimpin perang.
Etiopia pernah menyerang tentara Islamiah di Somalia pada akhir 2006, dan menyebabkan ratusan korban tewas dan ribuan korban penggusuran.
Jika anda benar-benar terpaksa ke daerah ini, yakinkanlah asuransi anda masih berlaku.

2. Sudan


Keputus-asaan, kematian dan perusakan ialah “simbol” dari negara Sudan.
Terorisme adalah masalah utama bangsa ini, yang sudah dikuasai oleh rezim militer Islamiah sejak kemerdekaannya.
Beberapa pembunuh terkenal dunia telah menjejakkan kakinya di Sudan. Mereka melakukan aksinya dengan mengebom mobil, peluncuran roket dan pembantaian massal.
Kekerasan banyak terjadi di daerah Darfur di antara milisi pemback-up pemerintah, tentara pemerintah dan kelompok-kelompok pemberontak lokal.
Sudan juga telah menyebabkani perang terbuka dengan Cad yang berkaitan dengan konflik Darfur.
Sejak 2003, 230.000 orang pengungsi Sudan sudah melarikan diri ke Cad timur dari Darfur.
Lebih dari dua juta orang tewas dalam 2 perang saudara yang terjadi selama 50 tahun terakhir.
Dengan kondisi gurunnya yang suram, Sudan adalah salah satu tempat yang paling jelek di planet ini.

1. Irak


Tidak masalah entah anda adalah George Bush, Pele atau Chuck Norris – anda tidak akan pernah aman di Irak.
Meskipun negara ini kaya akan cadangan minyaknya, tetapi Irak adalah negara yang hancur dimana identik dengan kekerasan, keputus-asaan dan kebingungan.
Sejak 2003, Amerika Serikat sudah menduduki Irak dan menyebabkan perang saudara yang meminta korban lebih dari 650 000 penduduk sipil.
Al-Qaeda, pemberontak Sunni, angkatan perang keamanan Shiite, pemberontak Kurdish, tentara Amerika, tentara Turki dan penjahat kriminal dilibatkan di siklus kekerasan yang sayangnya, tidak akan mereda dengan cepat tiap saat.
Ranjau yang diimprovisasi/ Improvised Explosive Devices (IEDs), Explosively Formed Penetrators (EFPs) dan ladang ranjau adalah ancaman terus-menerus, seperti pesawat pembom bunuh diri yang juga sudah membunuh ratusan orang.
Penculikan dan pembunuhan acak dilaporkan dengan hampir membuat pikiran mati rasa frekuensi.
Sejak 2003, 2 juta orang Irak sudah melarikan diri ke negara tetangga dan 1,9 juta lainnya tetap tinggal di Irak dengan tergusur dari rumah mereka.
Uranium yang dihabiskan yang dipakai sebagai putaran untuk menembus baju baja akan meracuni penduduk sipil Irak dan montir AS selama beberapa dasawarsa.
Sungguh, inilah neraka di bumi


Cek TKPnya : http://menujuhijau.blogspot.com/2011/03/5-negara-tersadis-di-dunia.html#ixzz1LMPxuQ3L

beberapa perbandingan antara KUHPdt dan UUPA


No
Kitab Undang-undang Hukum Pedata (BW)
Undang-Undang No 5 Tahun 1960 (UUPA)
1
Hak Eigendom (pasal 570 KUHPer/BW)
Hak eigendom atas tanah ialah suatu hak yang terkuat dalam hukumBarat.

Hak milik (pasal 20-27 UUPA)
Hak milik ialah suatu hak atas tanah yang terkuat, terpenuh dan paling sempurna di antara hak-hak atas tanah lainnya.

2
Dengan hak eigendom atas tanah, pemilik (eigenaar) tanah yang bersangkutan mempunyai hak “mutlak” atas tanahnya, mengingat konsepsi hukum Barat dilandasi oleh jiwa dan pandangan hidup yang bersifat individualistis-materialistis

Pasal 6 UUPA, hak milik mempunyai fungsi sosial, artinya :
a. Hak milik disamping memberi manfaat bagi pemiliknya, harus diusahakan sedapat mungkin bermanfaat bagi orang lain atau kepentingan umum.
b. Penggunaan hak milik tsb tidak boleh mengganggu ketertiban dan kepentingan umum.
3
Asas Pelekatan Horizontal (pasal 571 BW)
Asas ini menyatakan apa yang terdapat diatas dan dibawah tanah yang dikenai hak eigendom merupakan milik si pemegang hak.
Contoh: ada batubara dibawah tanah yang sudah di kenai hak eigendom, maka secara otomatis batubara tersebut adalah milik pemegang hak tersebut.
Asas Pemisahan Horizontal
Asas ini menyatakan bahwa si pemilik tanah hanya berhak atas apa yang terdapat diatas tanah tersebut, tidak dengan isi atau segala apapun dibawahnya.
Dalam artian apabila dicontohkan dengan contoh yang sama, maka batubara tersebut bukanlah milik si pemegang hak milik atas tanah.
4
Hak Opstal (pasal 711 KUHPer/BW)
Hak opstal ialah suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk memiliki segala sesuatu yang terdapat di atas tanah eigendom orang lain sepanjang sesuatu tersebut bukanlah kepunyaan “eigenaar” tanah yang bersangkutan.

Pasal 1 Indonesia ketentuan konversi UUPA menentukan “Hak opstal dan hak erfpacht untuk perumahan yang ada pada pada mulai berlakunya UUPA, sejak saat tersebut menjadi hak guna bangunan tersebut dalam pasal 35 ayat 1, yang berlangsung selama sisa waktu hak opstal dan erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20 tahun” Dengan demikian maka hak opstal itu dikonversi munjadi hak guna bangunan menurut pasal 35 ayat 1 UUPA dalam jangka waktu sisa waktu dari hak opstal sejak tanggal 24 September tersebut, dengan ketentuan maksimum 20 tahun hak opstal yang sudah habis waktunya pada tanggal 24 September 1960 tidak dikonversi. Jadi dengan demikian, maka bekas yang punya hak opstal dapat mengajukan permohonan hak baru.
5
Hak Erfpacht (pasal 720 KUHPer/BW)
Hak erfpacht ialah hak untuk dapat mengusahakan atau mengolah tanah orang lain dan menarik manfaat atau hasil yang sebanyak-banyaknya dari tanah tersebut.
a. Hak untuk perusahaan kebun besar
b. Perumahan
c. Pertanian kecil
Hak Guna usaha (pasal 28-34 UUPA)
Suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk mengusahakan tanah yang langsung dikuasai oleh negara untuk kegiatan-kegiatan pertanian saja.
yang akan berlangsung selama sisa waktu hak erfpacht tersebuttetapi selama-lamanya 20 tahun dan bahwa hak erfpacht untuk pertanian kecil hapus.
6
Hak Gebruik (pasal 818 KUHPer/BW)
Hak gebruik ialah suatu hak atas tanah sebagai hak pakai atas tanah orang lain (gebruik = pakai).
Hak gebruik ini memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk dapat memakai tanah eigendom orang lain guna diusahakan dan diambil hasilnya bagi diri dan keluarganya saja.

Konversi hak gebruik (Pasal VI UUPA)
Hak-hak gebruik sejak berlakunya UUPA tanggal 24 September 1960 sesuai dengan pasal VI ketentuan konversi UUPA dikonversi menjadi hak pakai, sebagaimana dimaksud pasal 41 ayat 1 UUPA.
Hak pakai (pasal 41-43 UUPA)
Suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah pihak lain untuk keperluan penggunaan apa saja misalkan untuk ditanami atau didiami dan didirikan bangunan diatasnya dan sebagainya selama waktu tertentu menurut perjanjian.


Sabtu, 15 Januari 2011

Perbandingan Agraria Permenhut (Kebijakan Kehutanan)

Permenhut P.05/menhut-II/2004 jo. Permenhut P.10/Menhut-II/2004 jo. Permenhut P.12/Menhut-II/2006
dengan
Permenhut P.20/Menhut-II/2007 jo. Permenhut P.61/Menhut-II/2007 jo Permenhut P.12/Menhut-II/2008

Dammayanti Utami Bastian (0810015137)
Elia Israel Simarangkir (0810015014)
Peraturan
menteri
Syarat
Permohonan
Subyek
Pemohon
Kriteria
Hutan
Mekanisme Ijin
Pejabat
Pemberi
ijin
Permenhut P.05/menhut-II/2004 jo. Permenhut P.10/Menhut-II/2004 jo. Permenhut P.12/Menhut-II/2006
A. Persyaratan admin:
1. Copy KTP [perorangan] atau Akte Pendirian [koperasi/Badan Usaha berbentuk PT, CV, Firma]
2. Bergerak di bidang kehutanan/pertanian/perkebunan;
3. Surat izin usaha;
4. NPWP;
5. Tidak dalam kondisi pailit;
6. Referensi Bank mengenai kecukupan modal
7. Berdomisili atau bersedia membuka kantor cabang di Propinsi atau Kabupaten/Kota.
B. Persyaratan Teknis:
1. Keadaan umum areal hutan
2. Perencanaan Pembangunan Hutan Tanaman
3. Kelayakan Finansial dan Analisa Manfaat Sosial Ekonomi
4. Prospek pasar
1. Perorangan;
2. Koperasi;
3. Badan Usaha Milik Swasta Indonesia (PT, CV, Firma)
4. BUMN atau BUMD
Status hutan:
1. Hutan produksi.
2. Tidak dibebani hak/izin lainnya.
Kriteria hutan:
1. lahan kosong, padang alang-alang dan atau semak belukar pada hutan produksi
2. Apabila telah ada hasil tata hutan pada hutan produksi tersebut diatas maka areal /lokasi tersebut harus berada pada blok yang diperuntukkan bagi UPHHK-HT
Pelelangan
Menteri Kehutanan
Permenhut P.20/Menhut-II/2007 jo. Permenhut P.61/Menhut-II/2007 jo Permenhut P.12/Menhut-II/2008
A. Persyaratan administratif :
1. Copy KTP [untuk perseorangan] atau akta pendirian koperasi/badan usaha
2. Surat Izin Usaha dari instansi yang berwenang
3. NPWP
4. Referensi bank yang menyebutkan pemohon sebagai nasabah yang bertanggung jawab
5. Bersedia membuka kantor cabang kantor di Provinsi atau kabupaten/kota
6. Rencana lokasi yang dimohon [dilampiri citra satelit resolusi 30 meter dan peta skala 1:100.000
7. Rekomendasi Gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan dari Bupati/Walikota serta pertimbangan teknis dari dinas Kehutanan Kabupaten/Kota, dan dilampiri dengan peta lokasi
 
B. Persyaratan teknis:
1. kondisi umum areal dan kondisi perusahaan
2. usulan teknis [maksud dan tujuan, perencanaan pemanfaatan, sistem silvikultur, organisasi/tata laksana, pembiayaan dan perlindungan hutan]
1.Perseorang-
anr> 2. koperasi
3. BUMN/
BUMD
4. BUMS [CV, PT, Firma]
1. Areal eks-HPH/IUPHHK
2. Areal yang belum dan/atau tidak dibebani hak/izin lainnya
Permohonan
Menhut

Kamis, 13 Januari 2011

Cerita Kerugian Konsumen Jasa Perparkiran, Apakah Anda Juga Salah Satunya?

Anda sering dirugikan pengelola parkir dengan tarif yang lebih mahal?

beritanya:"Jakarta - Anda sering dirugikan pengelola parkir dengan tarif yang lebih mahal? Ada baiknya melihat David Tobing. Ia baru saja dimenangkan pengadilan dan mendenda pengelola parkir Rp 10.000.

“Tapi jangan dilihat Rp 10 ribu-nya. Tapi bayangkan selisih ini dikalikan ribuan kendaraan yang memarkir setiap harinya. Berapa milyar jumlahnya,” kata Tobing di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Rabu, (2/6/2010).

Awal mula sengketa ini bermula di Menara Rajawali Mega Kuningan, Mei 2009. Usai parkir, Tobing dikenai tarif Rp 9.000 untuk waktu parkir 2 jam 25 menit. Harga itu dianggap lebih lebih mahal Rp 3.000 dari perhitungan Tobing.

Satu semester kemudian, pengalaman tidak mengenakan kembali terjadi. Saat parkir di Gedung Menara Karya, Tobing diminta membayar Rp 7.000 untuk waktu 2 jam 2 menit. "Seharusnya Rp 6 ribu saja,” beber Tobing.

Selesai? Belum. Saat memarkir kendaraan di Gedung Menara Sudirman, lagi-lagi Tobing dibuat geregetan. Sebab, ia menganggap pengelola parkir mengutip Rp 2.000 lebih mahal dari yang seharusnya.

Puncak kekesalan Tobing membuncah saat parkir di Hotel Le Meridien, Tanah Abang, awal Januari lalu. Ia dikutip lebih mahal Rp 4.000 untuk parkir selama 3 jam 19 menit.

“Lalu saya menggugat pengelola sebesar Rp 10 ribu rupiah. Itu selisih uang yang seharusnya tidak perlu saya bayar," ucap Tobing yang mengugat PT SPI, UPT Perparkiran dan Gubernur DKI Jakarta.

Tak dinyana, kasusnya dimenangkan pengadilan setelah sidang selama 4 bulan. Hakim PN Jakpus Suparja menyatakan ketiga tergugat melanggar SK Gub. DKI Jakarta No. 48/2004 tentang Tarif Parkir. Dalam peraturan tersebut, tarif parkir satu jam pertama sebesar Rp 1.000 sampai dengan Rp 2.000.

Memperoleh kemenangannya, Tobing berjalan ringan meninggalkan pengadilan. Wajahnya sumringah memancarkan kegembiraan. Kekesalan selama setahun lunas sudah.



sumber : http://dhammacitta.org/forum/index.php?topic=16724.0

Kanibalisme Terparah di Dunia



10. Bangsa Maori:

Bangsa Maori adalah pemukim pertama Selandia Baru - tiba berabad-abad sebelum Eropa. Tanggal budaya mereka kembali ke awal era modern. Mereka telah dikenal praktik kanibalisme selama peperangan. Pada Oktober 1809 narapidana Eropa kapal itu diserang oleh sekelompok besar prajurit Maori di balas dendam atas penganiayaan putra seorang kepala suku. Bangsa Maori membunuh sebagian besar dari 66 orang di atas kapal dan membawa korban mati dan hidup turun dari perahu dan kembali ke pantai untuk dimakan. Beberapa korban yang beruntung bisa menemukan tempat persembunyian di dalam tiang kapal merasa ngeri saat mereka menyaksikan Maori memakan awak kapal mereka sepanjang malam sampai keesokan paginya.






9.Alferd Packer:

Alferd Packer (21 November 1842 - 23 April 1907) sering dikenal sebagai satu-satunya warga Amerika yang pernah dihukum dengan tuntutan kanibalisme, meskipun sebenarnya tuntutannya adalah pembunuhan, bukan kanibalisme. Para anggota Partai Donner yang terkenal itu pun tidak dihukum karena kanibalisme di California, karena secara hukum kanibalisme bukanlah kejahatan di Amerika Serikat.Pada 9 Februari 1874, dia dengan 5 orang lainnya melakukan ekspedisi di pegunungan Colorado. Dua bulan kemudian Packer kembali dari ekspedisi sendirian. Ketika ditanya kemana orang-orang yang telah pergi dengan dia, Packer mengatakan bahwa dia telah membunuh mereka semua untuk bertahan hidup dengan terpaksa memakan tubuh teman-temannya…. Serem!!!


8.Revolutionary United Front:

RUF adalah seorang revolusioner berbasis di Sierra Leone di Afrika Barat. Pada akhir 1990 mereka telah berak berdarah panjang dalam kampanye untuk menjatuhkan pemerintah pusat. Pemberontak ini melakukan teror di pedesaan Sierra Leone upaya untuk mengontrol bangsa pertambangan berlian. Aided oleh golongan dari Front Nasional Patriotik Liberia, kelompok ini berkomitmen menyeramkan kerusuhan
yang termasuk memaksa anak-anak untuk menjadi tentara, amputations dari anggota badan dan kanibalisme orang musuh, termasuk peacekeepers dan personil Perserikatan Bangsa-Bangsa. Motif mereka untuk makan musuh-musuh mereka telah menerima “kekuatan” dari makan daging manusia dan sebagai alat untuk intimidasi. Yang tepat jumlah korban tidak diketahui.






7.Issei Sagawa:
Ketika sedang belajar di Paris, mahasiswa Jepang ini melihat Renee Hartevelt, seorang wanita cantik. Dia (Issei) langsung jatuh cinta dan tidak bisa berhenti memikirkan kulit Renee yang putih. Renee adalah wanita yg sempurna yang Issei inginkan. Renee adalah wanita berusia 25 tahun, pirang, dan mandiri. Dia bisa berbicara dalam 3 bahasa dan punya masa depan yang cerah, dan sedang berjuang meraih gelar Ph.D dalam bidang French literature. Issei meminta Renee untuk mengajarinya bahasa jerman, dan karena Bapaknya (Issei) orang kaya, si Renee di bayar, dan Renee menerima tawaran itu. Singkat cerita… Dia membujuk Renee untuk mampir ke rumahnya, dengan niat untuk membunuh Renee. Setelah dibunuh, mayat Renee di makan oleh Issei, karena untuk memuaskan fantasi seks yang sudah lama terpendam.

Renee Hartevelt, orang yang dibunuh

6.Andrei Chikatilo:

Di Rusia ada Andrei Chikatilo yang membunuh 53 wanita dan anak-anak pada 1978. Beberapa korban di antaranya dipotong-potong tubuhnya dengan cara digigit. Chikatilo menderita kelainan sejak ia percaya bahwa adiknya diculik dan tubuhnya dimakan saat Ukraina dilanda kelaparan pada 1930-an.
 
5.Albert Fish (1870-1936):

ia adalah seorang kanibal memakan sedikitnya lima belas anak-anak, namun dia hanya dihukum untuk dua kasus pembunuhan dan korban terakhirnya adalah seorang anak berusia sekitar sepuluh tahun bernama Grace Budd, yang dipotongnya dalam ukuran-ukuran kecil dan kemudian dimasaknya dengan potongan-potongan wartel dan bawang. Di dalam surat kepada ibunya ia menulis “ini adalah keledai kecilnya yang dipanggangnya di dalam tungku”.


4.Armin Meiwes:



Apa yang terjadi pada malam tanggal 9 Maret 2001, di luar jangkauan pemikiran orang normal. Dua pria dewasa yang usianya terpaut satu tahun itu, naik ke tempat tidur di rumah Meiwes. Brandes menelan 20 pil tidur terlebih dahulu. Dan, dengan persetujuan Brandes, Meiwes memotong penisnya. Potongan penis itu kemudian digoreng dan dinikmati bersama-sama. Setelah makan malam dengan menu “sangat spesial”, Brandes –yang masih dalam keadaan berdarah– mandi. Sementara, Meiwes membaca novel Star Trek. Menjelang pagi, Meiwes menyelesaikan tugasnya. Ia membunuh Brandes, dengan menikam lehernya menggunakan pisau dapur. Sebelumnya, Meiwes mencium korbannya terlebih dahulu.Pria kanibal itu memotong-motong tubuh Brandes, kemudian menyimpannya di kulkas. Sementara, tengkorak kepalanya dikubur di pekarangan.Setelah beberapa minggu, Meiwes memasak 20 kilogram daging tadi sedikit demi sedikit menggunakan minyak zaitun, dibumbui bawang putih. “Dalam setiap gigitan, ingatanku kepadanya (Brandes) semakin kuat,” tuturnya. Dibalik jeruji penjara, Meiwes berceritera kepada detektif polisi, dia menyantap daging korbannya dengan cara sangat istimewa. Ia menggunakan koleksi peralatan makan terbaiknya, ditemani sebotol anggur merah dan nyala lilin.“Rasanya mirip daging babi,” katanya.

3.Jeffrey Dahmer:
Adalah seorang laki-laki biasa kelahiran Amerika pada tanggal 12 Mei 1960, yang konon katanya disebut-sebut sebagai Jack the Ripper ke-2, dan tak hanya itu saja, menurut sumber, Jeffrey juga melakukan kanibalisme pada setiap korban yang dibunuhnya, waaoow apakah sumanto reinkarnasi dari Jeffrey ? Masa kecil Jeffrey layaknya seperti keluarga normal lainnya kecuali si Jeffrey itu sendiri, Jeffrey kecil bersekolah di sd Revere school dan pada saat itu dia mempunyai kebiasaan aneh yaitu memutilasi binatang-binatang yang sudah mati, ya misal anak kucing yang terlindas mobil dan badannya sudah hancur pun masih sempat di potong-potong lagi olehnya. Kehidupa remaja Jeffrey pun makin menjadi!! dia pemabuk beratdan mempunyai orientasi seks yang menyimpang, Jeffrey homo!!. Dan sejak itu dia mulai kencan dengan sesama jenisnya dan dia pun tidak segan-segan membunuh teman kencannya itu sendiri. Kegilaan Jeffrey pun semakin mantap dan paten pada saat dia tumbuh dewasa, Setiap ada party homo dia selalu datang dan membawa teman-teman kencannya, yang pastinya pria, dan setelah puas dengan hawa nafsunya, di bunuhlah teman kencannya itu dengan cara mutilasi atau mencincang. Semua korban dari kegiatan sadis jeffrey ini adalah laki-laki kisaran umur antara 14-36 tahun. Korban pertamanya, anak laki-laki berumur 14 tahun bernama Konerak Sinthasomphone. Orang-orang yang dibunuh
2.Carib West Indian Tribes:

ada tahun 1492 Christoprus Colombus menemukan kepulauan Karibia. Dan penduduk aslinya yang setengah telanjang ternyata adalah kanibal! Bagi bangsa Eropa waktu itu, kanibal merupakan makhluk yang sangat berbahaya. Inilah asal-muasal terjadinya pembantaian dan eksploitasi.Etnis asal Amerika Selatan yang tinggal di sekitar Brazilia, Paraguay, dan Argentina, bernama Tupinamba, memiliki kebiasaan menyantap tawanan perangnya sebagai aksi balas dendam demi keluarga yang gugur dalam peperangan. Praktik semacam ini dikenal sebagai Endokanibalisme. Adat tersebut tetap dilakukan sampai awal abad 17. Setelah masuknya bangsa Eropa, terutama Spanyol, suku ini kemudian menghilang. Sebagian berpindah tempat dan sisanya berasimilasi dengan masyarakat Brazilia.Di Amerika Serikat ditemukan bekas-bekas kanibalisme yang dilakukan oleh Anasazis, Suku Indian kuno yang musnah 1.300 tahun yang lalu. Di sana ditemukan debu dan pecahan tulang, bekas-bekas pengelupasan kulit kepala, mutilasi, bekas luka bakar, dan pemanggangan daging manusia di atas periuk.Suku Aztec melakukan kanibalisme dalam ritual keagamaannya. Semula, yang menjadi korban adalah tawanan perang, tetapi kemudian merambat pula pada anggota suku sendiri. Diduga, sebagai hukuman bagi kejahatan yang telah dilakukan oleh anggota suku tersebut

1.Stella Maris College Rugby Team,Uruguay:

Pada tanggal 13 Oktober 1972 tim rugby sekolah Stella Maris mengadakan perjalanan dari Montevideo, Uruguay untuk bermain di Santiago Chile.Akibat cuaca buruk dan kesalahan pilot, pesawat jatuh dipuncak gunung yang tak dikenal di perbatasan Chile dan Argentina.dengan berpenumpang 45 orang,pesawat tersebut tidak ditemukan setelah dilakukan pencarian selama 11 hari,dan semua penumpang pun diperkirakan sudah mati. Mereka tinggal di atas gunung selama dua bulan,dengan tidak adanya makanan diatas gunung,maka mereka memakan teman mereka satu persatu siapa saja yang mati duluan….ngeri juga yah,peristiwa ini sudah difilmkan,rugi besar kalo belom nonton karena filmnya seru bangetttt…



Sumber : http://surganet.blogspot.com/2010/11/10-kanibalisme-terparah-di-dunia.html