Sabtu, 15 Januari 2011

Perbandingan Agraria Permenhut (Kebijakan Kehutanan)

Permenhut P.05/menhut-II/2004 jo. Permenhut P.10/Menhut-II/2004 jo. Permenhut P.12/Menhut-II/2006
dengan
Permenhut P.20/Menhut-II/2007 jo. Permenhut P.61/Menhut-II/2007 jo Permenhut P.12/Menhut-II/2008

Dammayanti Utami Bastian (0810015137)
Elia Israel Simarangkir (0810015014)
Peraturan
menteri
Syarat
Permohonan
Subyek
Pemohon
Kriteria
Hutan
Mekanisme Ijin
Pejabat
Pemberi
ijin
Permenhut P.05/menhut-II/2004 jo. Permenhut P.10/Menhut-II/2004 jo. Permenhut P.12/Menhut-II/2006
A. Persyaratan admin:
1. Copy KTP [perorangan] atau Akte Pendirian [koperasi/Badan Usaha berbentuk PT, CV, Firma]
2. Bergerak di bidang kehutanan/pertanian/perkebunan;
3. Surat izin usaha;
4. NPWP;
5. Tidak dalam kondisi pailit;
6. Referensi Bank mengenai kecukupan modal
7. Berdomisili atau bersedia membuka kantor cabang di Propinsi atau Kabupaten/Kota.
B. Persyaratan Teknis:
1. Keadaan umum areal hutan
2. Perencanaan Pembangunan Hutan Tanaman
3. Kelayakan Finansial dan Analisa Manfaat Sosial Ekonomi
4. Prospek pasar
1. Perorangan;
2. Koperasi;
3. Badan Usaha Milik Swasta Indonesia (PT, CV, Firma)
4. BUMN atau BUMD
Status hutan:
1. Hutan produksi.
2. Tidak dibebani hak/izin lainnya.
Kriteria hutan:
1. lahan kosong, padang alang-alang dan atau semak belukar pada hutan produksi
2. Apabila telah ada hasil tata hutan pada hutan produksi tersebut diatas maka areal /lokasi tersebut harus berada pada blok yang diperuntukkan bagi UPHHK-HT
Pelelangan
Menteri Kehutanan
Permenhut P.20/Menhut-II/2007 jo. Permenhut P.61/Menhut-II/2007 jo Permenhut P.12/Menhut-II/2008
A. Persyaratan administratif :
1. Copy KTP [untuk perseorangan] atau akta pendirian koperasi/badan usaha
2. Surat Izin Usaha dari instansi yang berwenang
3. NPWP
4. Referensi bank yang menyebutkan pemohon sebagai nasabah yang bertanggung jawab
5. Bersedia membuka kantor cabang kantor di Provinsi atau kabupaten/kota
6. Rencana lokasi yang dimohon [dilampiri citra satelit resolusi 30 meter dan peta skala 1:100.000
7. Rekomendasi Gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan dari Bupati/Walikota serta pertimbangan teknis dari dinas Kehutanan Kabupaten/Kota, dan dilampiri dengan peta lokasi
 
B. Persyaratan teknis:
1. kondisi umum areal dan kondisi perusahaan
2. usulan teknis [maksud dan tujuan, perencanaan pemanfaatan, sistem silvikultur, organisasi/tata laksana, pembiayaan dan perlindungan hutan]
1.Perseorang-
anr> 2. koperasi
3. BUMN/
BUMD
4. BUMS [CV, PT, Firma]
1. Areal eks-HPH/IUPHHK
2. Areal yang belum dan/atau tidak dibebani hak/izin lainnya
Permohonan
Menhut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar